JAKARTA – Pemerintah memutuskan membatalkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Biaya Persetujuan Konstruksi (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurut Menteri Perumahan dan Permukiman Maruar Siraith, kebijakan MBR akan membuat harga rumah lebih terjangkau karena komponen pajak telah dihapuskan. Kami berharap kebijakan ini akan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membeli rumah.
Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024), Menteri Ara mengatakan, “Ini adalah kebijakan Presiden Prabowo yang berpesan untuk memihak rakyat, terutama rakyat kecil. .
Kriteria rumah MBR yang dapat menggunakan fasilitas yang dikecualikan dari BPHTB dan PBG diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/Kpts/M 2023 tentang Tingkat Pendapatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Ruang untuk Umum. rumah. dan perumahan swadaya atau renovasi rumah.
Dalam beleid tersebut diatur bahwa rumah dapat menggunakan fasilitas pengecualian BPHTB dan PBG untuk pembangunan rumah susun kategori 36, sedangkan rumah swadaya yang dibangun sendiri atau tanpa jasa pengembang dapat menggunakan fasilitas PBG secara gratis semaksimal mungkin. 48 m2.
Dari segi pendapatan, mereka yang termasuk dalam kategori MBR memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta untuk belum menikah dan Rp8 juta untuk sudah menikah.