JAKARTA – Para buruh yang berunjuk rasa di Bundaran Ghoda Putala, Jakarta Pusat, disuguhi tarian dan nyanyian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) banyak mengabulkan tuntutan mereka terkait UU Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Okezone, pengunjuk rasa menyiarkan langsung proses persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka bersama-sama mendengarkan putusan yang dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi tentang masalah upah dan tenaga kerja asing.
Usai jeda kasus tersebut, ia bersyukur hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya. Pembicara berterima kasih kepada mereka atas banyak keputusan ini.
“Terima kasih kepada Hakim MK yang menerima permintaan kami, hidup Hakim MK Chiranjeev,” kata pembicara.
Para pengunjuk rasa yang awalnya duduk dan beristirahat diminta berbaris di depan mobil komando untuk merayakan hasilnya. Mereka menari dan bernyanyi untuk merayakan festival tersebut.
Bahkan, ada pula pekerja yang merayakannya dengan melepas baju dan menari kegirangan. Mereka diminta melepas pakaian dan bernyanyi serta menari di lokasi demonstrasi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materiil sebagian terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam Rangka Klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). Tes materi no. 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Buruh mempertanyakan konstitusionalitas ketentuan pasal 42 ayat (4) pasal 81 No. 4 UU No. 6 tahun 2023.
Pasal tersebut menyatakan bahwa “tenaga kerja asing di Indonesia hanya dapat bekerja berdasarkan hubungan kerja pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, dan kemampuannya tergantung pada jabatan yang disandangnya.”
Mahkamah Konstitusi berpendapat, TKA yang boleh bekerja di Indonesia adalah pekerja hubungan kerja hanya untuk penugasan dan jangka waktu tertentu serta kualifikasi jabatan yang akan disandangnya.
Penting bagi pengadilan untuk menyatakan bahwa “Pasal 42 ayat (4) Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kecuali jika dimaknai “Tenaga Kerja Asing adalah hanya diperbolehkan bekerja di Indonesia pada jabatan-jabatan tertentu dan dapat bekerja dalam hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu dan bekerja sesuai dengan efisiensinya, dengan memperhatikan prioritas penggunaan tenaga kerja Indonesia,” ujarnya. Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat. kata Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dalam sidang Kamis, 31 Oktober 2024.
(Ari)