JAKARTA – Plt Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Suharini Eliawati mengungkapkan, dalam pemberian bantuan sosial (bansos), pihaknya selalu berkoordinasi dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Pemprov DKI Jakarta memiliki program jaminan sosial khusus melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Karena itu, dia menegaskan, mutasi pejabat melalui pelantikan yang berlangsung beberapa waktu lalu tidak ada kaitannya dengan upaya mendatangkan bantuan sosial (bansos) untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. .
Suharini menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Kriteria Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tiga program bantuan sosial, yaitu:
– Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang diperuntukkan bagi lansia yang berusia 60 tahun ke atas;
– Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 6 tahun dan penyandang stunting diberikan prioritas;
– Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
4. Manfaat sosial tahap ketiga akan dibayarkan pada minggu kedua bulan Desember 2024 untuk pembayaran bulan Oktober, November, dan Desember tahun berjalan. Hal ini dikarenakan perlu dilakukan verifikasi dan validasi kembali bagi penerima manfaat ketiga. -bansos tingkat yang akan menerima bantuan sosial tingkat keempat,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada bantuan sosial yang diberikan langsung oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta. Program sinergi BUMD yang telah dilaksanakan berupa Sembako Murah, melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
“Pada Program Sembako Murah yang hadir di beberapa kecamatan di Jakarta, masyarakat bisa membeli paket sembako dengan harga lebih murah dari harga pasar. “Ini sebagai upaya menjaga perekonomian tetap berjalan,” ujarnya.
(Oke)