DEPOK – Satuan Reserse Polres Metro Depok menangkap lima pemuda pelaku bos judi online (Judol) dan bermarkas di rumah kontrakan di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, meraup untung hingga Rp15 juta per hari, Senin, November 4 Agustus 2024, malam.
Lima pelaku, CPP (22), TZH (20), MK (21) warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung. Kapolres Metro Depok, Kompol Arya Perdana pun membeberkan cara pelaku dibuat. promosi kegiatannya melalui media sosial (social media) Facebook dan Instagram, serta para anggotanya melakukan pencarian.
“Anggota kami menemukan tempat buku kasino online dan promotor di sebuah rumah kontrakan. Ada seorang bandar yang menghosting halaman link berinisial TZ. Promotornya ada tiga orang yaitu CP, MK dan HI, pemilik dan pembuatnya. lokasi sambungannya R,” kata Arya di Mapolrestabes Depok Kota, Selasa, 5 November 2024.
Arya membeberkan modus para bos judolo menghubungi korban melalui direct message (DM) Instagram atau inbox Facebook kemudian memberikan link permainan judi online miliknya.
Tautan yang diberikan tersangka akan muncul dan kemudian pemain online akan memutarnya setelah melakukan pra-unduh melalui LinkAja dan Gopay, kata Arya.
Saat ditanya keuntungan dari kota judol, Arya belum bisa memastikan karena harus mengecek ke bank yang tepat. Namun, diperkirakan mencapai crores rupee sehari.
Karena kami harus mengirimkan surat ke bank terkait, diduga jumlah perjudian online dalam satu hari mencapai Rp9 juta hingga Rp15 juta per hari, jelasnya.
Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 sehubungan dengan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tutupnya.
(Oke)