JAKARTA – Satgas Pencegahan Judi Online Polri menetapkan tujuh orang tersangka yang terlibat perjudian online dengan situs Slots 82-78. Peran mereka dalam menjalankan bisnis ilegal ini berbeda-beda.

Wakil Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua Satgas Pencegahan Judi Online Irjen Assep Eddy Suheri mengumumkan penangkapan tujuh orang dalam kasus Slot 82-78. Enam orang warga negara Indonesia dan satu orang warga negara asing asal Tiongkok.

“Tersangkanya sudah kita identifikasi dan pihak-pihak yang terlibat sudah ditangkap,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024).

Tersangka pertama berinisial HEJ merupakan pendiri perusahaan PT AJT dan PT MLT yang berfungsi mengumpulkan deposit dan penarikan pemain. Selain itu, tersangka HEJ juga berperan sentral dalam merekrut orang-orang yang bisa menjalankan bisnis ilegal tersebut.

“HEJ berperan dalam mencari dan menetapkan oknum-oknum yang diduga merupakan direktur dan komisaris perusahaan penyedia jasa keuangan terhadap pengoperasian situs Slot 8278,” jelasnya.

Selain itu, tersangka CAS menjabat sebagai direktur PT OT dan tersangka E menjabat sebagai komisaris PT OT. Diketahui PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang khusus dibuat untuk situs slot 8278.

Selain itu, kami juga menetapkan dua orang tersangka yang berstatus DPO, yakni tersangka IJ yang merupakan pengelola PT QDT, gateway pembayaran transaksi perjudian online di situs Slot 8278, telah kami identifikasi, tambahnya.

Pencarian terhadap keduanya terus dilakukan dan upaya satgas terus dilakukan untuk menangkap kedua DPO tersebut.

Akhirnya terungkap, tersangka DX alias MA, warga negara China, merupakan pelaku utama situs Slot 8278 yang servernya di China. 

“DX bertindak sebagai koordinator dan memerintahkan tersangka HAJ untuk mendirikan perusahaan yang akan memberikan layanan keuangan untuk situs Slot 8278 di Indonesia,” jelasnya.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka atas perbuatannya adalah pasal 27 alinea ke-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta alinea ke-3 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pelanggaran Transfer Dana dan/atau ayat tambahan pada Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. di penjara.

(ara)