JAKARTA – Syarat dan tata cara pengajuan beasiswa BPJS anak bagi peserta kerja mati. Anak peserta BPJS kerja dapat mengajukan beasiswa jika orang tuanya mengalami kecelakaan kerja atau orang tuanya meninggal dunia. Manfaat dari beasiswa ini adalah pemerintah serius dalam mengurus keluarga pekerja dengan tujuan agar anak-anak peserta BPJS bekerja tidak putus sekolah jika orang tua peserta meninggal dunia dan kehilangan penghasilan. Beasiswa ini merupakan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Tunjangan beasiswa anak diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM apabila: 1. Tidak meninggal dunia karena kecelakaan kerja 2. Menderita cacat tetap akibat kecelakaan kerja atau PAK (Penyakit Akibat Kerja) 3. Akibat kecelakaan kerja Persyaratan anak yang berhak menerima bantuan pekerjaan JKK dan JKM BPJS: 1.      Mereka belum bekerja Mereka belum 23 tahun

Berikut rincian manfaat beasiswa berdasarkan jenjang pendidikan: 1.      Pendidikan TK sebesar Rp 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 tahun. 2. Pendidikan dasar/menengah setara dengan 1.500.000,00 orang/tahun, paling lama 6 tahun. 3.      Pendidikan SMP/sederajat 2.000.000,00 orang/tahun, maksimal 3 tahun. 4.      Pendidikan SMA/sederajat Rp3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun. 5.       Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan Rp 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun. Untuk mengajukan beasiswa bagi anak BPJ Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut adalah pegawai pada tempat kerja atau perseorangan perusahaan (perseorangan penerima gaji), dengan rincian sebagai berikut: 1.     Tahap I : Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal paling lambat 2×24 jam dengan disertai copy ID Peserta, Kartu Peserta, riwayat acara dan kehadiran pegawai. 2.      Tahap II : laporan dengan mengisi Formulir Tahap II dan KK3

·        Jika meninggal dunia, datanglah ke kantor terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut: 1.      Foto Kartu Keluarga 6.     Surat Nikah jika ahli waris sah dari pasangan/suami peserta 7.      Anak peserta yang orang tuanya meninggal atau mengalami kecelakaan di tempat kerja.

(kmh)