JAKARTA – Profil Aipda RZ, polisi yang menembak mati anggota Paskibra di Semarang, akan diulas tuntas dalam artikel kali ini. Almarhum Gama Rizkainta Oktafendi (17) merupakan siswa SMKN 4.

Aipda RZ merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Ia dikenal karena posisinya sebagai penyidik ​​di Polrestabes Semarang.

Aipda kini dilindungi Propam Polda Jateng usai ditembak RZ.

Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanto mengatakan, “Anggota atas nama RZ menjalani proses pemeriksaan melalui Propam Polda Jateng dan yang bersangkutan ditahan selama 20 hari atau ditempatkan di penempatan khusus,” kata Kompol Paul Artanto.

Keluarga Gama Rizkinata Oktafendi pun resmi melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng. Laporan tersebut membahas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penggelapan.

Kompol Artato membenarkan, pihak keluarga korban yang melaporkan dan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. “Menerima laporan kemarin, laporan polisi sudah dibuat,” kata Artento.

Berdasarkan laporan yang diterima, akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Detreskrim) Polda Jateng, ujarnya.

“Kami menjamin prosesnya sesuai dengan informasi dan prosedur terkini, dan kami akan memberikan informasi terkini kepada pihak keluarga,” lanjutnya.

Kompol Artanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan internal sementara, Aipda RZ tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan pada saat kejadian. Senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah senjata biologis polar.

Timnya, Artanto, mengatakan kejadian tersebut untuk meredakan konflik, dimana RZ lewat di lokasi kejadian saat kejadian. Ditanya apakah sudah prosedural, Artanto mengatakan proses pendataan masih berlangsung.

Nah, masih dalam penyelidikan Mabes Polri dari Divisi Propam yang turun tangan membantu proses penyidikan dan penyidikan Propam Polda Jateng, tegasnya.

(fmi)