JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan Keuangan (PPITK) Ivan Yustiavandana menyebutkan transaksi terkait perjudian online mencapai puluhan miliar rupee pada Januari-Juni 2024. 

Hal itu disampaikan Ivan saat rapat kerja pertama dengan Komisi III DRP RI pada Rabu (6/11/2024) di Gedung Newsantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. 

Evan mengatakan, data aliran uang perjudian online diketahui berdasarkan 10 laporan analisis yang disiapkan PPATK. Dari jumlah tersebut, total pendapatan terkait perjudian internet mencapai Rp 13,2 triliun.

Hasil analisis 10 laporan, hasil analisis dan total Rp 13,2 triliun juga mendukung upaya PPATK dalam memberantas perjudian online, kata Ivan. 

Selain perjudian internet, Evan juga membeberkan aliran uang penjualan kasus narkoba (TRPU). Katanya, ada 41 laporan dengan kompensasi Rp16,8 triliun

Ia juga mengatakan, “Selain itu, PPATK juga berkontribusi dalam mengungkap tindak pidana peredaran narkoba dan pencucian uang, dengan 41 laporan dengan imbalan Rp16,8 triliun.”  

(Canth)