JAKARTA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengkaji pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang merupakan Rencana Strategis Nasional (PSN).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusran Wahid mengatakan, kajian tersebut untuk mengkaji rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang (RTR) di kawasan tersebut.

Nusran Vahid mengatakan, Jumat (29/11/2024), “hanya 1.705 hektare yang masuk PSN Pariwisata PIK 2. Dari 1.705 hektare, 1.500 hektare masuk hutan, dan hutan tersebut merupakan hutan lindung.”

1.705 hektar yang termasuk dalam PSN terletak di sepanjang pantai utara Tangerang; Nusran menjelaskan, dirinya berasal dari Desa Muara hingga Desa Kronjo.

Desa Tanjan Pasa memiliki luas 54 Ha yang sebagian besar berupa kolam, Desa Kohod memiliki luas 261 Ha yang berupa kolam atau mangrove. Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir; Seluas 302 Ha yang berupa danau dan hutan bakau, Desa Muara dengan luas 217 Ha dan kondisi saat ini meliputi wilayah danau dan Desa Muara serta Desa Kronjo. Rawa dan telaga seluas 687 hektare dengan kondisi terkini.

Menteri Nusron menyampaikan masih terdapat kendala terkait pengembangan situs PIK 2. Beberapa diantaranya adalah RTR KSN Jabodetabekpunjur dalam Rencana Tata Ruang (RTR). Peraturan Daerah (Tirai) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten (RTRW) dan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Tangerang mengandung perbedaan. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, zona PIC 2 tetap menjadi kawasan hutan.