JAKARTA – Sandra Dewi menolak penyitaan cincin pertunangan dan cincin kawin yang dilakukan Kejaksaan RI terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan suaminya Harvey Moeis dalam sistem tata niaga produk timah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sandra bersaksi sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya. Aktris berusia 44 tahun itu membantah Harvey kerap memberikan barang-barang mewah miliknya, seperti 141 perhiasan dan 88 tas desainer.

Namun, ia mengakui kedua mobil mewah tersebut (Rolls Royce dan Mini Cooper) memang merupakan pemberian suaminya.  Sandra Dewi menjadi saksi suaminya dalam persidangan korupsi

“Suami saya memberikan ini bukan hanya kepada saya, tapi juga kepada keluarga, Yang Mulia,” jelas Sandra kepada hakim agung.

Sandra juga mengungkapkan Kejaksaan menolak menyita cincin pertunangan dan cincin kawinnya. 

“Sebenarnya istri saya tidak memberi apa-apa. Dia punya cincin pertunangan dan cincin kawin, saya mau sita, tapi tidak saya berikan,” ujarnya.

Hakim ketua Eko Aryanto kemudian mempertanyakan alasan Sandra menolak penyitaan tersebut. 

“Karena itu sakral, kan?” » tanya hakim.

“Baik, Yang Mulia,” jawab Sandra singkat.

Sekadar informasi, Harvey Moeis kini menjadi tersangka kasus korupsi sistem perdagangan timah. Kami berharap kesaksian Sandra Dewi dapat berkontribusi pada proses hukum yang sedang berjalan.

Surat dakwaan menyebut Harvey sebagai pemrakarsa kerjasama penyewaan peralatan pengolahan timah yang mengharuskan beberapa smelter menyisihkan sebagian keuntungannya sebagai “uang jaminan”. Uang tersebut kemudian didaftarkan seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan ditransfer ke Harvey melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange, lembaga penukaran uang yang dijalankan oleh terdakwa Helena Lim.

Jaksa juga menyebut dana CSR yang dikumpulkan Helena dari pengecoran tersebut berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dan totalnya berjumlah Rp 2,1 miliar yang ditransfer dalam tiga kali penyerahan. Reza Pahlavi, mantan Direktur Utama PT Timah, mengatakan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang mengajukan kerja sama dengan PT Timah sebagai smelter.

(dahi)