JAKARTA – Menteri Kehakiman ST Burhanuddin menyatakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang menjadi tersangka kasus korupsi impor gula tidak ada kaitannya dengan motif politik.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (13/11/2024) di Jakarta.
Pernyataan Jaksa Agung menjawab banyak pertanyaan dan menjawab pertanyaan anggota dan pimpinan Komisi III DPR terkait status tersangka Tom Lembong saat ini.
“Dalam kasus Tom Lembong, kami tidak punya niat politik!” Burhaneddin menekankan.
Menurut Burhaneddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai kewenangan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun ia tak merinci lebih lanjut mengenai kasus yang dibawa Tom Lembong ke pangkuannya.
Terkait isu yang beredar di media, nanti saya akan meminta Wakil Menteri Kehakiman yang membidangi tindak pidana khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, kata dia.
Burhaneddin juga menegaskan, penetapan tersangka bukanlah langkah mudah. Menurutnya, jaksa penuntut umum selalu melalui proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati.
“Penetapan Jene sebagai tersangka bukan keputusan sembarangan karena kalau tidak hati-hati bisa melanggar HAM. Kita tentu sangat berhati-hati,” tegasnya.
(Oke)
(Oke)