Sydney – Pemerintah Australia pada Kamis meluncurkan Bill of Rights (RUU) di Parlemen yang bertujuan untuk melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dan mengusulkan denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp 513,5 miliar) bagi platform media sosial yang melakukan tindakan sistemik. melecehkan.

Australia berencana menguji sistem verifikasi usia yang dapat mencakup biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menerapkan penentuan usia di media sosial, salah satu kontrol paling ketat yang diberlakukan oleh negara mana pun hingga saat ini.

Permintaan ini akan menjadi batas usia maksimum yang ditetapkan oleh negara mana pun dan tidak akan ada pengecualian untuk izin orang tua dan tidak ada pengecualian untuk akun yang sudah ada.

“Ini adalah reformasi besar. Kami tahu beberapa anak akan menemukan solusinya, namun kami mengirimkan pesan ke media sosial untuk melakukan pembersihan,” kata Anthony Albanese dalam sebuah pernyataan.

Oposisi Liberal berencana untuk mendukung RUU tersebut, meskipun partai-partai independen dan Partai Hijau telah menuntut rincian lebih lanjut tentang RUU yang diusulkan, yang akan mempengaruhi platform Meta Instagram dan Facebook, TikTok dan X dan Snapchat milik Bytedance.

Namun, Albania mengatakan anak-anak akan memiliki akses ke layanan perpesanan, permainan online, serta layanan terkait kesehatan dan pendidikan seperti Forum Dukungan Kesehatan Mental Remaja Headspace, Google Classroom, dan YouTube milik Alphabet.

Pemerintah Pekerja Albania mengklaim bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan membahayakan kesehatan fisik dan mental anak-anak, terutama anak perempuan, dari penggambaran gambar fisik yang berbahaya dan materi seksual eksplisit yang ditujukan kepada anak laki-laki.

Beberapa negara telah berjanji untuk melarang anak-anak menggunakan media sosial melalui undang-undang, namun kebijakan Australia adalah salah satu kebijakan yang paling ketat.

Tahun lalu, Perancis mengusulkan larangan media sosial bagi orang di bawah 15 tahun, namun pengguna dapat mengabaikan larangan tersebut dengan izin orang tua. Selama beberapa dekade, AS telah mewajibkan perusahaan teknologi untuk meminta izin orang tua untuk mengakses data anak-anak di bawah 13 tahun.

Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan kepada Kongres pada hari Kamis: “Bagi banyak anak muda Australia, media sosial bisa berbahaya. Hampir dua pertiga warga Australia berusia 14 hingga 17 tahun melihat konten paling berbahaya di media sosial online, termasuk penggunaan narkoba, bunuh diri, atau tindakan menyakiti diri sendiri.” .”

Undang-undang ini akan memaksa platform media sosial, bukan orang tua atau generasi muda, untuk mengambil tindakan yang tepat guna memastikan perlindungan terhadap verifikasi usia.

Rowland mengatakan undang-undang yang diusulkan akan memiliki ketentuan privasi yang kuat, termasuk mewajibkan platform untuk menghancurkan informasi yang dikumpulkan untuk melindungi data pribadi pengguna. “Media sosial bertanggung jawab secara sosial…itulah sebabnya kami membuat perubahan besar untuk menjaga platform tetap bertanggung jawab atas keselamatan pengguna,” kata Rowland.

(Tanggul)