JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan kereta api Pusat Rekayasa Kereta Api Medan Besitang-Langsa (KA) tahun 2017-2023. hukuman penjara 4 hingga 4,5 tahun. 

Terdakwa yang dimaksud adalah Kepala Balai Besar Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut periode 2016-2017. Nur Setiawan Siddique dan Direktur Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut periode 2017-2018. Amana Gappa. 

Kemudian, ketua tim ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dan penerima manfaat PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Karya Prasarana, Freddy Gondowardojo. 

Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 ayat 18 UU Tipikor vr. dengan pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP. 

“Dalam persidangan, ditegaskan bahwa terdakwa Noor Setiawan Siddique terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan awal,” kata Ketua Hakim Juyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. . , Senin (25/11/2024). 

“Menghukum terdakwa Noor Setiawan Siddique 4 tahun penjara,” lanjutnya. 

Majelis hakim juga memvonis Nur Setiawan membayar denda Rp250 juta, ditambah tiga bulan penjara. 

Nur Setiawan pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp1.500.000.000. Apabila tergugat tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan mulai berlaku, maka harta kekayaannya akan disita dalam pelelangan untuk menutupi ganti rugi. 

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar ganti rugi, diganti dengan pidana penjara satu tahun. 

Terhadap Amana Gappa, ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, serta tiga bulan penjara. Ia juga harus membayar ganti rugi sebesar Rs 3.292.180.000; Jika Anda tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan berlaku dan harta benda yang disita tidak ditanggung, Anda akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. 

Freddy Gondowardojo kemudian divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, ditambah tiga bulan penjara. Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rs 1.536.034.600, serta hukuman satu setengah tahun penjara.

Selanjutnya, Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, ditambah tiga bulan kurungan. Sedangkan bagi Arista, panel tidak memberikan ganti rugi berupa uang. 

Terkait keputusan tersebut, para responden kompak mengutarakan pendapatnya. Begitu pula dengan jaksa yang menyatakan sedang mempertimbangkan hukuman tersebut.

(Oh)