JAKARTA – Rizky Febian dan Mahalini berupaya agar pernikahan mereka diakui hukum negara melalui persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Untuk meyakinkan hakim, Rizky membuktikan pernikahannya dilakukan sesuai syariat Islam.
Dalam persidangannya yang digelar Senin (18/11/2024), Rizky menyerahkan beberapa dokumen pendukung pernikahan yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 itu.
“Ada berkas permohonan KUA (Kantor Urusan Agama) Setiabudi, bukti foto akad nikah, fact sheet, serta keterangan saksi,” kata Markus Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian, di PA Jakarta Selatan dengan syariat islam, ini buktinya
Markus berharap permohonan akta nikah kliennya disetujui majelis hakim. Menurut dia, kemungkinan besar keputusan akhir akan disampaikan pada minggu depan melalui sistem e-court atau online.
“Tidak bisa dipungkiri. Sepanjang bisa dipastikan semuanya pasti berjalan lancar. Untuk pengambilan keputusan mungkin minggu depan sesuai jadwal ‘panel hakim’,” kata Markus.
Mahalini, istri Rizky Febian tak hadir dalam sidang hari ini. Meski demikian, Markus memastikan ketidakhadiran Mahalini tidak mempengaruhi jalannya persidangan.
“Tidak masalah kalau hanya satu pihak yang hadir. Yang penting semua bukti diberikan kepada majelis hakim,” ujarnya.
Dengan seluruh dokumen yang lengkap dan sah, Rizky Febian berharap pernikahannya dengan Mahalini segera dicatatkan secara sah oleh negara, melengkapi legitimasi agama yang ada.
(link)