JAKARTA – Kasat Reskrim Badan Komunikasi dan Digital (COMDIGI) Polda Metro Jaya di Jakarta dituding menyalahgunakan kekuasaan untuk memblokir situs perjudian online. Penyidik ​​pun melakukan penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kapolri Veera Satya Triputra, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subbertono, Masyarakat Polda Metro Jaya Penyidikan dipimpin Humas dan Kompol Ari Shyam Indradi. .

Iya betul ada pemeriksaan (di kantor Komdigi), kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2024). 

Dalam penyidikan ini, empat tersangka lagi diajukan polisi. Namun, nama keempat tersangka masih belum diketahui.

Penyidik ​​juga terlihat menyiapkan beberapa kotak untuk nantinya mengangkut barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Perhubungan dan Komunikasi.

Dari informasi yang terekam, diduga ada penggeledahan di lantai 2 dan 3 kantor Kementerian Comdigi.

Sebelumnya, Ade Ari mengatakan polisi menangkap dan mendaftarkan 11 orang yang diduga terlibat perjudian online serta pegawai dan pakar Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

“Sudah 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Banyak di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi, termasuk ahli dari Komdigi,” kata Ade Ari, Jumat, 1 November 2024 kepada wartawan.

Ade Ari mengatakan masyarakat yang bersangkutan tahu bahwa mereka mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs judi online. Namun, kekuasaan tersebut disalahgunakan.

“Tapi justru merugikan mereka dan kalau sudah tahu, tidak akan diblokir datanya,” ujarnya.

Polisi juga menangkap sebuah toko di Grand Galaxy di Kota Bekasi siang tadi. Gudang ini digunakan terdakwa sebagai kantor satelit.  

(Ya)