JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN dan DM pelaku perjudian online (judol) bersama pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Melalui penangkapan tersebut, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening berisi Rp2,8 miliar.

Komisioner Kriminal Polda Metro Jaya, Kompol Wira Satya Triputra, Minggu (11 Oktober), mengatakan, “Tim penyidik ​​menyita uang hingga 300 juta rupiah, antara lain, dan tabungan di rekening senilai 2,8 miliar USD.” /2024).

Para tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dan penyidikan menyeluruh. Minta polisi berbicara jelas tentang kejadian itu nanti.

Sementara itu, Wira menambahkan pihaknya akan menyelidiki semua pihak yang terlibat dalam perjudian online ini. Ia juga meminta dukungan dari seluruh sektor sosial agar proses ini dapat berjalan.

“Di sisi lain, kami juga meminta dukungan dari instansi terkait, terutama dalam kasus-kasus setelah kami melakukan pelanggaran hukum keuangan, karena dalam perjudian ini kita akan berbicara tentang tindak pidana transaksi keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, Wira menjelaskan, MN bekerja untuk melakukan negosiasi antara pelaku perjudian dengan pelaku kejahatan lainnya. Oleh karena itu situs perjudian online tidak dibatasi.

“Peran MN adalah menyetor dan menyimpan atau mengirimkan daftar website untuk melindungi website tersebut agar tidak diblokir,” imbuhnya.

Sedangkan asumsikan DM yang bertanggung jawab membantu penjahat, bukan MN. Serta menyimpan hasil kejahatan.

“Jadi saya tegaskan sekali lagi peran saudara DM yang membantu saudara MN mengumpulkan uang hasil kejahatannya,” ujarnya.

Jawab ke Depan

Reaksi tambahan

20241110_163522.jpg.

(ha ha)

(ha ha)