JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pihaknya telah menindak serius empat perwira Korps Bhayangkara yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Sigit pada Senin (11/11/2024) dalam rapat yang digelar di Aula Nusantara II, Istana Keraton, Senayan, Istana Istana, III KHDR RI.

“Kami telah menindak dua anggota Polri, kali ini dua dari Sulawesi Utara dan dua dari Sulawesi Selatan yang melakukan tindak pidana terkait netralitas,” kata Sigit.

Namun masyarakat yang menyaksikan pelanggaran privasi Sigit Polri memanggil Bawaslu atau Propam Polri ke pengadilan.

“Jika ada laporan tindak pidana yang dilakukan anggota, sampaikan ke Propam, Bawaslu atau dewan lain yang siap ditindaklanjuti,” kata Sigit.

Sigit mengingatkan anggota Polri, ada aturan yang bertujuan untuk golput. Pasal 28 UU 2 Tahun 2002 mengacu pada Polri. 

“Polri dilarang mengikuti aktivitas dan komunikasi politik. Kami juga membuat Telegram dan mencapai kesepakatan dengan Bawaslu,” kata Sigit.

(foto)