JAKARTA – Yudha Arfandi, terdakwa kematian Raden Andante Khalif Pramuditio atau Dante putra Tamara Tyasmara, divonis 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap hukuman mati.

“Terdakwa Yudha Arfand secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan awal JPU,” kata hakim hari ini saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yudha Arfandi yang adil di persidangan divonis 20 tahun penjara atas kematian Dante.

Hakim melanjutkan, “Terdakwa Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara dan memutuskan untuk melanjutkan hukuman penjaranya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan Yudha sebagai pembunuhan. Jadi Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan tuduhannya.

Yang memberatkan hukuman Yudha adalah kegaduhan masyarakat akibat perbuatannya. Namun, hakim juga menilai perilaku sopan Yudha selama persidangan membuat hukumannya dikurangi dari syarat awal.

Hakim mengatakan: “Terdakwa tega melakukan hal tersebut terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramuditio dan saksi mempunyai hubungan dekat dengan ibu korban Tamara Tjasmara sehingga harus melindungi dan menyayanginya.”

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain Yudha belum pernah dihukum sebelumnya, usianya yang masih muda, dan sikapnya yang sopan saat pemeriksaan silang.

Hakim ketua pun memperbolehkan Yudha dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha langsung mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

(aln)