JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) melakukan relokasi masyarakat yang tinggal di kolong tol Jalan Inspeksi Kanal Barat (Jelumber Baru) di Jakarta Barat ke apartemen Rawa Buaya.

Menteri Ara juga mengapresiasi seluruh pihak yang memfasilitasi proses relokasi/relokasi rumah susun agar warga yang tinggal di bawah jembatan dan kolong jalan tol mendapatkan akomodasi yang layak.

“Kami terus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri yang berperan luar biasa dalam menggerakkan pemerintah daerah, serta Menteri Sosial dan Wakil Menteri Sosial yang berperan luar biasa dalam mempersiapkan pelatihan bagi pengungsi internal. orang.” katanya. Mantri Ara, Minggu (1/12/2024).

Ara mengatakan, relokasi warga juga merupakan bagian dari upaya memanfaatkan kawasan kolong jembatan dan jalan tol sebagai tempat untuk melakukan aktivitas yang lebih positif.

“Saya usulkan bisa dikelola menjadi taman yang bagus, ada lintasan larinya, dan juga memberi ruang bagi UMKM,” ujarnya.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marulla Matali menjelaskan, Apartemen Rawa Bua selanjutnya bisa disewa gratis selama 6 bulan, khusus bagi warga yang beraktivitas di kolong tol Jalan Inspeksi Kanal Barat. Namun, warga yang pindah setelah 6 bulan harus membayar uang sewa bulanan sebesar Rp 500.000.

“Penghuni tetap akan diberikan gratis selama enam bulan, dan diharapkan setelah pelatihan keterampilan, warga mampu mandiri membayar biaya sewa Tipe 36 sebesar Rp550.000,” imbuhnya.