BOGOR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebritis Kit Intan Nabila dari suaminya Armor Toreador kembali dibuka. Sidang digelar pada Kamis (28 November 2024) di Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Chibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Kattan Nabila akan bersaksi di persidangan sebagai korban.

Jaksa Agung Ari Kisoma (GPU) memastikan empat orang saksi, termasuk Kattan Nabila, akan dihadirkan dalam persidangan hari ini. Kat Antan Nabila, Armor Toreador bersaksi dalam persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga

“Hari ini saya memanggil empat orang saksi: seorang pelapor polisi, Kat Intan Nabila, salah satu keluarga almarhum Intan, dan Irma, pembantu rumah tangga mereka,” kata Agung melalui pesan singkat.

Egging menjelaskan, persidangan akan dimulai pukul 11.00 WIB dan kemungkinan besar digelar secara tertutup sebagaimana agenda pembacaan dakwaan sebelumnya.

“Iya, sidangnya dimulai jam 11 WIB,” ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Armor Toreador didakwa dengan berbagai tuduhan kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan terhadap Kattan Nabila.

Dakwaan pertama Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan pasal 44 ayat (1) UU yang sama tentang kekerasan dalam rumah tangga, jelas Agung.

Faktor pendukung lainnya adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 5d jo Pasal 351 KUHP, lanjutnya.

(alan)

(alan)