JAKARTA – Mengapa hanya Jakarta yang bisa menyelenggarakan Pilkada dua putaran pada tahun 2024? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Okezone akan memberikan ulasan lengkapnya pada artikel kali ini.
Diketahui, beberapa lembaga survei berdasarkan hasil quick count membenarkan pasangan Pramono-Rano Karno menang dengan selisih 50% plus 1.
Meski demikian, pasangan Ridwan Kamil – Suswono masih menunggu KPU Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hasil penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta.
Ketua tim pemenangan calon gubernur sekaligus Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria mengumumkan hasil penghitungan aktual tim internalnya. Berdasarkan hasil penghitungan suara, dia memastikan Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran.
“Dari total perolehan suara yaitu 4.353.683 suara, calon nomor urut 1 memperoleh 40,17% suara dengan perolehan 1.748.714 suara. Paslon nomor urut 2 memperoleh 10,55% dengan 459.475 suara,” kata Riza saat jumpa pers di Kantor DPD Golkar Jakarta Pusat.
Kemudian paslon nomor urut 3 dengan perolehan 2.145.494 perolehan 49% atau 49,28%, data penerimaannya sudah mencapai 99,9%, ”ujarnya.
Berdasarkan masukan data dan hasil Formulir C-1, Riza menyimpulkan Pilkada DKI Jakarta 2024 akan digelar dua putaran.
“Bersama ini kami sampaikan hasil entry data yang kami terima yang menunjukkan bahwa Pilkada Serentak 2024 di DKI Jakarta akan dilaksanakan dua putaran,” kata Riza.
Sekadar informasi, aturan pemilukada dua putaran di Jakarta diatur khusus dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.
Sebagai ibu kota negara dengan jumlah penduduk besar dan kompleksitas politik tinggi, syarat kemenangan di DKI Jakarta justru lebih ketat.