JAKARTA – Majelis Hakim DPR RI (MKD) memeriksa anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto yang membuat konten TikTok soal tudingan gadis pesta coklat (Parcok) di daerah tahun 2024. pemilu yang dirujuk Parcok sendiri ke polisi
Hal itu terjadi saat Yulius menghadiri rapat dewan MKD DPR, di Gedung DPR RI Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). Awalnya, MKD menanyakan maksud dan tujuan anggota DPR RI Rano Alfath Yulius membuat konten tersebut.
“Pak Terdakwa. Saat Anda menyebarkan konten Anda, apa maksud Anda sebenarnya? Apa maksud dan tujuan Anda?” tanya Rano Julius.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yulius menegaskan, maksud dan tujuan pembuatan konten tersebut adalah untuk meminta klarifikasi Polri terkait isu keberadaan “perempuan” pada Pilkada 2024.
“Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sebenarnya niat utama saya adalah meminta klarifikasi agar ada kejelasan apakah berita ini benar atau tidak? Mengingat pilkada tinggal dua hari lagi saya membuat konten ini a, jelas Yulius.