Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis tiga mantan pejabat Pusat Teknik Perkeretaapian Sumut dengan hukuman 5-7 tahun penjara.
Mereka divonis bersalah terkait kasus korupsi proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa (KA) Pusat Rekayasa Kereta Api Medan tahun 2017-2023.
Ketiga pejabat yang dimaksud adalah: Ahmad Afif Setyawan, mantan Pejabat Pengikat Daerah (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut Area I; Mantan pekerja konstruksi PPK pembangunan KA Besitang-Langsa, Halim Hartono. dan mantan Kepala Bidang Prasarana Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Sumut, Ricky Midi Yowana.
Hakim ketua Mariono menyatakan ketiga terdakwa didakwa secara sah dan dapat dipercaya melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan bersama-sama sebagai subdakwaan karena melanggar Pasal 3. Ada kaitannya dengan Pasal 18 UU Tipikor Administrasi, terbukti. Mengenai ayat 1 pasal 55 1 K.M.A.
Hakim Mariono mengatakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024): “Ahmed Afif Setivan memvonis terdakwa enam tahun penjara.
Ahmad Afif divonis membayar denda Rp 750 juta dan empat bulan penjara.
Hakim juga meminta Ahmad Afif membayar ganti rugi sebesar 9546000000 real. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan penjara dua tahun.
Terhadap terdakwa Ricky Midi, majelis hakim memvonisnya lima tahun penjara dan denda maksimal empat bulan sebesar Rp 750 juta.
Ia juga harus membayar ganti rugi sebesar 785 juta dan 100 ribu reais. Jika tidak membayar, akan diganti dengan hukuman penjara fisik selama satu tahun.
Terdakwa Halim Harton kemudian divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan masa penangguhan empat bulan.
Juri pun memerintahkan Hartono membayar Rp 28.584.867.600. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Ketiga terdakwa dengan suara bulat mengumumkan bahwa mereka mempertimbangkan hukuman yang mereka terima. Jaksa pun mengutarakan pendapatnya.
(Ha)