JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (PEMPPROV) melalui Dinas Pendidikan (DISDIC) menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Tinggi (KJMU) Tahap II 2024 kepada penerima manfaat pada Jumat (12/6/12) telah selesai /2024).
Penjabat (plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Sarjuku mengatakan, peminjaman dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 siswa peserta KJMU.
“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Bagi penerima baru harap bersabar karena masih ada proses administrasi dari Bank DKI. Namun, kami akan terus berupaya memastikan penyalurannya tepat sasaran, kata Sarjuko.
Sarjuko berharap kontribusi sosial di bidang pendidikan dapat membantu siswa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
“Pemerintah pasti menginginkan dana bantuan sosial di bidang pendidikan dapat meningkatkan kualitas pendidikan bagi pelajar Jakarta yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, warga Jakarta akan mendapatkan pendidikan yang berkualitas untuk membangun generasi emas 2045,” ujarnya. Dikatakan.
Salah satu orang tua penerima KJMU, Fadiullah, bersyukur atas dana yang diterima KJMU untuk membiayai biaya pendidikan putrinya, Nadia Eka Putri, di Universitas Pembangunan Veteran Nasional Jakarta. Besaran uang KJMU yang diterimanya sebesar Rp 9.000.000 per semester.
Uangnya sudah keluar. Terima kasih kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta Teguh Satyabudi, Dinas Pendidikan, Pusat Pelayanan Keuangan Personal Pendidikan dan Operasional (P4OP), karena dananya sudah cair, kata Fadiullah.
Selain itu, penerima manfaat Irfan Rafa Mustafid, siswa kelas X SMKN 26 Jakarta, juga mengaku menerima dana Bansos KJP Plus. Arefan mendapat iuran rutin sebesar Rp 235.000 per bulan dan iuran berkala sebesar Rp 185.000 per bulan.
“Saya mendapat dana KJP Plus. Terima kasih kepada Pemprov DKI. Dana hibah itu akan saya gunakan untuk aktif dan semangat belajar lebih lanjut untuk mencapai cita-cita saya,” kata Irfan.
Sekadar informasi, besaran uang KJP Plus bervariasi tergantung tingkat pendidikan. Pembayaran dana kepada penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 akan dilakukan oleh Bank DKI setelah selesainya proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta transfer dana kepada penerima. Akun. .
(fiksi)
(fiksi)