JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap besok, Rabu, 27 November 2024. Hal ini bertepatan dengan pemungutan suara serentak pada pilkada tahun 2024.

Akibat pelaksanaan pemungutan suara serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur se-Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DIHAPUS,” kata Perhubungan DKI dalam keterangannya. Agensi melalui akun Instagram-nya, ditampilkan pada Selasa (26 November 2024).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan, penghapusan nomor genap dan ganjil pada pilkada sesuai aturan hukum sebagai berikut:

 – Undang-Undang Republik Indonesia No.10 Tahun 2016 seni. 201 ayat. (8): Pemungutan suara serentak secara nasional terhadap gubernur dan wakil gubernur di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024;

 – Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2015, Pasal. 84 par. (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari libur nasional;

 – Peraturan KPÚ Nomor 2 Tahun 2024. tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024;