JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta Anies Rasid Baswedan menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Saya menyayangkan keputusan praperadilan kemarin. Kita semua menyaksikan prosesnya, banyak sekali yang tidak dilakukan dalam proses identifikasi Pak Tom Lembong, masyarakat bisa menilai di sana,” kata Añez kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Añez mengatakan ada beberapa langkah yang terlewat dalam proses penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Hal itu dibuktikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, kata dia, ada ahli yang pernyataannya digandakan. Oleh karena itu, saran Tom Lembong, perjuangan untuk mendapatkan keadilan tidak boleh berhenti begitu saja meski hukuman sebelumnya dibatalkan.
Kemudian keterangan ahli sangat mengejutkan, terjadi duplikasi keterangan dan banyak hal yang dilihat masyarakat pada persidangan kemarin tidak sesuai prosedur, ujarnya.
“Jadi saya mengatakan kepada Tom kemarin bahwa ini adalah perjuangan yang panjang, kami yakin kami bisa mendapatkan keadilan dan tetap kuat. Insya Allah kesehatan masyarakat akan mengiringi proses ini,” kata Añez lagi.
(Ara.)