REZ Intan Nabila tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor sebagai saksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan suaminya, Armor Toreador. Berdasarkan pantauan, Cut Intan Nabila tiba di PN Cibinong pada pukul 11.46 WIB. Tak sendirian, ibu tiga anak ini didampingi pengacaranya Ana Sofa Yuking dalam persidangan hari ini. Saat ditanya kesediaannya memberikan kesaksian bagi para korban, Intan mengaku bersedia memberikan kesaksian di hadapan hakim. Alhamdulillah dia siap, kata pria yang berulang tahun itu, Kamis (28 November 2024).

Saat memasuki ruang sidang, Intan bertemu dengan Armor, terdakwa kasus KDRT. Namun, mereka tidak saling menyapa dan memutuskan untuk menjauh. Sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB karena sudah waktunya istirahat. Sementara itu, pengacara Ana Sofa Yuking mengatakan kliennya sudah mempersiapkan mental sebelum bersaksi. Cut Intan pun sempat berbicara dengan tim kuasa hukumnya di ruang tunggu saksi sebelum persidangan dimulai.

“Iya, dia masih mempersiapkan mentalnya,” kata Ana. Seperti diketahui, Armor Toredor didakwa dengan beberapa dakwaan pada persidangan sebelumnya. Ia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila. Kasus ini disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin, 28 Oktober lalu. “Pasal pertama tuntutannya adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Agung Ary Kesuma selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU) beberapa waktu setelah ini. . Selain itu, subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau keduanya Pasal 351 KUHP, lanjutnya.

(qlh)

(qlh)