JAKARTA – Pekerjaan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah bisa ditingkatkan tanpa terbebani masalah administrasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memimpin reformasi manajemen kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pada tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan reformasi tersebut merupakan respon Kementerian Pendidikan terhadap komentar guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tentang sistem manajemen sebelumnya.
“Dengan penyederhanaan sistem, kami ingin guru lebih berperan sebagai pendidik, sebagai asisten, menjadi mitra yang berpengaruh dalam pengembangan ilmu pengetahuan manusia, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan berpartisipasi dalam kegiatan di bidang akademik,” jelasnya. pada Selasa (10/12/2024).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN berkomitmen untuk terus bekerja sama, termasuk mengembangkan sistem manajemen kinerja pengawas sekolah.
Kebijakan reformasi tersebut juga didukung dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Pendidikan Dasar dan BKN. SEB menegaskan komitmen kerja sama kedua lembaga untuk memperkenalkan sistem manajemen kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya memiliki satu sistem.
“Semoga melalui reformasi tata kelola kerja ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat memberikan laporan yang bermakna dan berkualitas bagi kita semua. Harapannya, ini menjadi bagian dari pekerjaan kita agar para guru lebih fokus dalam melaksanakan pekerjaannya. Bekerja, jangan sampai mengganggu pekerjaan administrasi,” kata Mendiknas.
Saat itu, Plt. Direktur Utama BKN Haryomo Dwi Putranto mengapresiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah mengembangkan sistem informasi pekerjaan untuk membantu guru dan kepala sekolah mengurangi beban administrasi. Sistem tersebut terintegrasi dengan pelayanan ketenagakerjaan BKN yang secara otomatis didukung oleh siaran pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di seluruh sistem pelayanan kepegawaian seperti perubahan kredit, promosi, pensiun, manajemen talenta dan lain sebagainya.
“Dengan begitu, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan lebih mudah mendapatkan pelayanan kepegawaian sesuai kebutuhan dan tetap bisa mendidik siswanya,” kata Haryomo.
Lebih lanjut Haryomo menambahkan keberhasilan sistem baru ini tidak hanya disebabkan oleh teknologi dan politik, namun juga semangat kerjasama dan komitmen pemerintah serta guru dalam melaksanakannya.
“Mari kita bersinergi membangun sistem pendidikan inklusif dan berkualitas, demi mewujudkan kehidupan bangsa yang lebih baik,” tutupnya.
(fbn)