JAKARTA – Kepala Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan Aipda Nixon Pangaribuan (N), tersangka pembunuh orang tuanya dengan tabung gas di Sileungsi, Jawa Barat, dipecat setelah dinyatakan sakit jiwa. 2020. Dipastikan Aipda N tidak punya senjata (Senpi).
“Saya bisa jelaskan, karena yang bersangkutan sudah lulus pemeriksaan kesehatan jiwa, maka dia tidak melakukan imbauan polisi atau tugas polisi. Oleh karena itu, dia sudah tidak ada lagi,” kata Bambang saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati. , Jakarta Timur. Kamis (6/12/2024).
Meski demikian, kata Bambang, Aipda H masih dalam pengawasan tim dokter yang tergabung dalam Puskesmas Polri. Dia menjelaskan, tindakan Aipda N itu untuk mencegah campur tangan terhadap kerja polisi.
“Dia berhenti bekerja sebagai polisi karena khawatir akan mengganggu aktivitasnya,” ujarnya.
Pelayanan ini diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat anggotanya yang diduga menderita suatu penyakit, masalah, atau gangguan jiwa. Jadi situasi yang dimaksud saat ini adalah akhir pekan dan masih dalam pemantauan pihak Puskesmas, kata Bambang.
Selain itu, Bambang juga menyebut Aipda Nixon tidak pernah membawa senjata (senpi) saat didiagnosis mengidap penyakit jiwa dan sedang cuti. “Yang bersangkutan tidak membawa senjata, jadi kami pastikan pasien tidak menggunakan senjata,” kata Bambang.