JAKARTA – Cara menghitung nilai gabungan SKD CPNS dan SKB 2024 untuk menentukan kelulusan. Hasil Seleksi Calon CPNS 2024 ditentukan melalui proses penilaian gabungan Seleksi Keterampilan (SKD) dan Seleksi Keterampilan (SKB). 

Proses ini diatur dalam Peraturan Menteri Pemerintahan Penguatan dan Reformasi Perkantoran (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024. Dalam Peraturan tersebut, bobot SKD ditetapkan 40 persen, namun bobot harga SKB adalah lebih, hingga 60, persen. Proses penelitian ini dirancang untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung adil, obyektif dan transparan.

Proses seleksi CPNS 2024 dilakukan dalam dua tahap utama, SKD dan SKB. Kandidat yang lulus SKD akan mengambil SKB yang memiliki dua mode yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan non-CAT. Rangkaian SKB CAT akan dilaksanakan pada tanggal 9-20 Desember 2024, sedangkan SKB non-CAT akan dilaksanakan terlebih dahulu yaitu pada tanggal 20 November hingga 17 Desember 2024.

Setelah melalui dua tahap seleksi, sinyal dari SKD dan SKB digabungkan sesuai bobot yang ditentukan. Hasil integrasi skor ini menjadi dasar pengambilan keputusan akhir bagi peserta CPNS 2024, seluruh tahapan seleksi direncanakan dengan mencerminkan transparansi dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta.

Bagi peserta, penting untuk memahami mekanisme penghitungan skor akhir agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. Nilai SKD menyumbang 40 persen terhadap nilai akhir, sedangkan SKB menyumbang 60 persen. 

Dengan memahami bobot tes ini, peserta dapat menghitung peluang kelulusannya berdasarkan hasil tes yang diikutinya. Hal ini merupakan langkah penting bagi para calon PNS untuk mewujudkan impiannya menjadi bagian dari pemerintahan yang mengabdi pada negara.

Lantas bagaimana cara menghitung gabungan nilai SKD CPNS dan SKB 2024 untuk menentukan kelulusan? 

1. Hitung nilai Kunci Seleksi Keterampilan (SKD) dari nilai kumulatif peserta ± nilai SKD tertinggi x 40%.

2. Menghitung kelas Seleksi Khusus (SKB) yang dibagi menjadi: SKB dan CAT dengan bobot maksimal 50%, wawancara dengan bobot maksimal 30%, dan empat kali tes ditambah bobot maksimal 20%. Total nilai SKB peserta mAh maksimal nilai SKB x 60%

3. Hitung nilai akhir = Nilai SKD dan nilai SKB = (40% nilai SKD + 60% nilai SKB) Misal peserta. 

Maka perbandingan harga SKD dan SKB adalah sebagai berikut. Nilai SKD adalah 450 550 x 40% = 32,7% SKB dan CAT : 465 550 × 100 = 84,5 84,5 × 50% = 42,25 SKB wawancara : 80 × 30% = 24. Jumlah nilai SKB : CAT2 SKB. = 66,25 Nilai akhir berarti (40% x 32,7) + (60% x 66,25) = 52,83 Jadi nilai calon X yang diperoleh dengan menggabungkan nilai SKD dan SKB adalah 52,83.

Peluang lolos Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 biasanya ditentukan oleh nilai akhir yang diperoleh peserta dan peringkatnya dibandingkan pelamar lain di tingkat yang sama. Persiapan yang matang sangat penting agar peserta dapat memperoleh skor terbaik, dan meningkatkan peluang mereka untuk menempati posisi teratas dalam permintaan mereka.

(fbn)