JAKARTA – Seorang tukang sampah berhuruf FM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menganiaya siswi SMP di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Selasa 8 Oktober 2024. Sudah ditangkap.
“Iya (tersangka), sudah kami tahan,” kata Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Girhat Cyanggaran, Rabu (9/10/2024).
Korban dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, serta satu pasal terkait persetubuhan dengan anak sebagaimana diatur dalam pasal 76E.
Ia mengatakan, tersangka merupakan petugas sampah yang mengetahui secara pasti lokasi terjadinya aksi kejahatan tersebut. Tersangka masuk ke rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban masih duduk di bangku kelas tiga SMP di rumahnya. Korban jatuh sakit di rumah dan tertidur.
Tiba-tiba dia masuk ke rumah korban. Korban sedang tidur dan langsung ditindih dari atas. Korban langsung dibangunkan, ujarnya.
Ia menyimpulkan, “Kemudian dia bangun, tersangka keluar. Beberapa saat kemudian ibu korban datang dari luar, dia diberitahu, dia langsung diamankan.”
(Ari)
(Ari)