JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti terungkapnya hakim yang terlibat penerimaan suap dalam persidangan belakangan ini. Ia lalu menyebut sebutan ‘pemula’ bagi para hakim, yang sebenarnya dilarang oleh Perintah MPRS Sementara (Tap MPRS) tahun 1996.

Hakim kini disapa dengan sebutan “Yang Mulia” (YM). Padahal, melalui Surat Perintah Nomor XXXI/MPRS/1966, gelar YM (Yang Mulia) sudah tidak dipakai lagi dan diganti menjadi tulis gelar Bapak /Ibu/ di akun sosial X pada Kamis (7/11/2024).

Ia menginformasikan bahwa gelar “Maharajaneni” dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa kita yaitu Panchsheel. Selain itu berbau feodal dan kolonial. Oleh karena itu, jika hakim masih disapa dengan istilah ‘Yang Mulia’, mereka menganggapnya berlebihan.

Beliau berkata, “Saat ini, kata YM sudah tidak diperlukan lagi. Hakim menghadiri pesta pernikahan, memasuki masjid untuk salat dan bahkan pergi ke toilet sambil berkata ‘..tolong, Yang Mulia’” Sama-sama.”

Ia mengatakan, kinerja hakim belakangan ini bahkan lebih memalukan. Jadi menurutnya, ‘The Embracing’ lebih baik dibandingkan ‘The Beginning’.

“Saat ini banyak sekali hakim yang pantas disebut “memalukan” atau “tercela” atau sejenisnya, misalnya “si anu…” dan seterusnya,” tutupnya.

(Ari)

(Ari)