JAKARTA – Unit baru Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial HH karena melakukan penipuan menggunakan aplikasi TikTok. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan perbuatannya dengan membuat akun TikTok palsu dengan menggunakan foto publik figur dan pengunjung akun palsu tersebut untuk mendapatkan Rp 50 juta jika mengklik love. Biaya peralihan dan administrasi harus dibayar.

“Terdakwa membuat akun TikTok palsu dengan menggunakan foto atau video gambar publik yang diedit oleh pelaku,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024). 

Korban menuruti permintaan pelaku. Usai menekan tombol love, korban menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di akun tersebut untuk menanyakan janji pembayaran sebesar Rp 50 juta. Pelaku mengaku harus membayar ganti rugi sebesar 50 lakh.

“Pelaku terus meminta uang lebih dengan menelpon pihak manajemen untuk mencicil korban,” ujarnya.

Akhirnya korban mentransfer uang tersebut kepada pelaku dengan harapan uang tersebut segera cair. Namun setelah dipindahkan, pelaku melarang kontak dengan korban. Pelaku sudah tidak bisa lagi menghubungi mereka. Ia kemudian melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.

Ade mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Januari 2024. Ratusan orang menjadi korban. Tidak disebutkan keuntungan kecil yang diperoleh pelaku.

Ratusan pengungsi pada Januari 2024 hingga September 2024, ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No. 2024 Republik Indonesia. Kedepannya, Ade meminta masyarakat cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital. Diimbau juga untuk tidak mudah menggoda masyarakat dengan memberikan uang secara langsung.

“Agar masyarakat tidak terkecoh dengan manfaat yang bersifat langsung,” tutupnya.

(dinding)