JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Manusia Bareskrim Polri Brigjen Desi Andrianiy mengungkapkan, pihaknya turut membantu kasus ayah APW (40) dan penusukan bocah MAS (14). neneknya R.M. (69) Meninggal dunia di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. 

Bareskrim Polri membantu unit PPA Polres Jakarta Selatan, kata Desi kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Desi mengatakan, ibu korban AP (40) belum sembuh dan masih menjalani perawatan. 

“Kondisi ibu pelaku berada di ICU RS Fatmavati, perlu dilakukan pemulihan kesehatan karena ditemukan beberapa luka. Setelah itu diberikan dukungan psikologis, karena saat ini menurut dokter akan sembuh. (secara psikologis) dan menunggu kesembuhannya,” ujarnya.

MAS menjelaskan, untuk pelaku kejahatan anak, Polsek Desi telah bekerja sama dengan Apsifor untuk memberikan bantuan. Pelaku tindak pidana anak mendapat bantuan dari Apsifor dan saat ini sedang dibantu oleh Polres Jakarta Selatan, jelasnya.

Ditunjuk sebagai MAS ABH

Sebelumnya, polisi menetapkan seorang remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau remaja atas dugaan pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. 

“Ada (anak yang berhadapan dengan hukum) yang diduga melanggar Pasal 338 KUHP tambahan Pasal 351 KUHP,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma. Dewi.

Menurut dia, bocah yang tega mengakhiri hidup ayah dan nenek kandungnya itu divonis 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dan menurut Pasal 351 KUHP, diberikan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Saat ini dia (bocah berinisial M.A) sedang diserahkan ke Kementerian Sosial dan lembaga anak,” ujarnya.  

(Ari)