JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sementara perkara Peninjauan Kembali (PUU) yang sedang dalam tahap persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden daerah (Pilkada). Moratorium tersebut sama dengan hasil pemilu 2024.
“Iya PU sebenarnya dibekukan, memang aturan MK, kalau ada sidang khusus, PHPU, pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada, perkara ujian. Tapi selama ini selalu dibekukan,” Ketua MK kata Suhartoyo, Senin (25/11/2024) kepada wartawan.
Suhartoyo mengaku partainya siap menggugat sengketa pemilu daerah. Apalagi, pagi ini MK menetapkan 735 orang sebagai Satgas Perselisihan Hasil Pilkada 2024.
“Iya insya Allah kita akan lebih siap lagi, karena ini syarat resmi kan? Kita harus memenuhi apa yang disumpah sebelumnya,” lanjutnya.
Suhartoyo mengatakan, gugus tugas akan bekerja mulai dari tahap pendaftaran hingga penyelesaian perselisihan pilkada. Mahkamah Konstitusi mempunyai waktu 45 hari untuk memutus perkara perselisihan pilkada.
“Ya, itu badan profesional, jadi tanggung jawabnya tentu saja menangani kasus ini, mulai dari pengajuan hingga keputusan kasus, bahkan hingga menit-menitnya. dia menyimpulkan.
(fmi)
(fmi)