JAKARTA – Anggota Komite II DPR RI Mardani Ali Sera mengaku sangat kesal mendengar kabar ditangkapnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kasus dugaan korupsi yakni pemerasan dan persuasi di Negara Bagian Bengkulu. pemerintah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bagaimana Rohidin Mersyah menggunakan dugaan korupsi, yakni mengancam akan mencopot bawahannya dari jabatannya jika tak mau meminta “fee” yang bisa dimanfaatkan untuk Pilkada Bengkulu 2024. Menurut Mardani, proses ini sering terjadi.
“Pertama sedih 11/11/2024).
Namun, Mardani meminta Lembaga Penegakan Hukum (LAA) untuk memberantas praktik korupsi dengan cara yang sama. Namun, dia menekankan pentingnya menjaga asas tidak bersalah sambil menunggu keputusan akhir pengadilan.
Mendorong aparat untuk mengajukan perkara lain dengan motif serupa. Apalagi asas tidak bersalah tetap dipertahankan sampai pengadilan membuktikannya, kata A. Mardani.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan peredaan di Pemerintahan Negara Bagian Bengkulu. Rohidin Mersyah disebut mengancam akan mencopot bawahannya dari jabatan jika tidak menyetujui penerapan pajak yang bisa mengakibatkan dirinya tak terpilih kembali.
Aleksandar Marwata, Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi menjelaskan hal itu pada tahun 2024 Pada bulan Juli, Rohidin Mersyah mengaku membutuhkan dukungan finansial untuk Pilkada Bengkulu.
Kemudian pada tahun 2024 Pada bulan September hingga Oktober, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengemban jabatan di Pemerintah Daerah Bengkulu. Dalam kesempatan itu, jelas Alexander, Isnan Fajri menyampaikan instruksi kepada Rohidin Mersyah.
Alexander mengatakan, jajaran Gubernur Bengkulu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Bengkulu Syafriandi, dan Kepala Badan Pekerjaan Umum dan Pertanahan Daerah (PUPR) Bengkulu Tejo Suros telah menggalang dana agar tidak dicopot dari jabatannya.
“Saudara SF mentransfer 200 juta melalui Saudara EV. Rp. RM agar tidak memberhentikan saudara SF dari jabatan kepala dinas,” kata Aleks dalam jumpa pers, Minggu (24/11/2024).
“Saudara TS mengumpulkan 500 juta Rp dari pemotongan anggaran ATK, pemotongan SPPD dan pemotongan tunjangan pegawai,” lanjutnya.
Gubernur Bengkulu yang tetap dijabat Alexander mengintimidasi pemerintahannya dengan mengancam akan mundur jika tidak terpilih kembali menjadi orang nomor 1 di Bengkulu.
Terkait hal itu, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, jika saudara RM tidak terpilih kembali menjadi gubernur, maka saudara TS akan digantikan, ”ujarnya.
(sesuatu)