JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh jalur hukum menyusul putusan terkait dugaan pemuasan pegawai dan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian.
Diketahui, PT Jakarta menambah hukuman SYL dalam kasus ini menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000. Karena SYL tidak menerima putusan tersebut, maka pihaknya meminta kasasi.
Seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, “Status Perkara: Permohonan Kasasi,” terbaca status perkara SYL. Dua tersangka lainnya, Kasadi Subagyono dan Muhammad Hatta, juga meminta kasasi.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya memvonis SYL empat bulan penjara ditambah 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Selain itu, SYL harus membayar ganti rugi sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS, dengan syarat jika tidak dibayar akan diringankan dengan hukuman penjara dua tahun. Hukuman tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding.
Diketahui, PT Jakarta memperkuat hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambahkan hukuman dua tahun penjara kepada SYL.
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo dua belas tahun penjara dan denda Rp. 500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diringankan dengan hukuman empat bulan penjara,” kata Ketua Hakim Eartha Theresia. Pembacaan putusan, Selasa (10-9-2024).
PT DKI Jakarta juga memerintahkan SYL membayar ganti rugi sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000 dalam waktu satu bulan setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(pantai)