JAKARTA – Seorang remaja berinisial MAS (14) nekat membunuh neneknya berinisial RM (69) dan ayah APW (41) dengan pisau. Padahal, kondisi ibu AP (41 tahun) masih kritis.
Kabid Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, sebanyak lima orang saksi, termasuk petugas keamanan perumahan, sudah diperiksa.
“Saksi dari satpam sudah ada 5 orang,” kata Nurma di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
Nurma mengatakan, seorang satpam melihat seorang terduga pelaku kekerasan terhadap anak lewat saat sedang berpatroli. Namun saat didekati, anak tersebut mencoba melarikan diri dan diamankan.
“Karena baru pertama kali terjadi ada anak yang menyeberang jalan saat satpam sedang mengunjungi pemukiman, sehingga setelah ditelepon dia kabur, yang terbangun dengan curiga, lalu dikejar, lalu anak tersebut ditahan polisi. . polisi. jaga,” katanya.
Sekadar informasi, pelanggar anak diancam dengan Art. 338 KUHP Umum atas perbuatannya. Intinya adalah waktu hukuman hanya setengah dari ancaman.
(gambar)