Jakarta – Pekerja PPPK boleh bekerja sampai usia berapa? Dibawah ini adalah penjelasannya. Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia yang bekerja berdasarkan kontrak. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tetap. Namun salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, masa kerja PPPK bisa bertahan sampai usia berapa? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK, masa kerja PPPK ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati antara PPPK dengan instansi terkait. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang tergantung kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja karyawan yang terlibat. Namun aturan tersebut masih membatasi usia maksimal pengurus PPPK. Aturan tersebut mengatur, usia maksimal seorang PPPK adalah 58 tahun. Artinya, PPPK bisa bekerja hingga mencapai usia tersebut, asalkan perjanjian kerjanya terus diperpanjang oleh instansi tempatnya bekerja. Namun untuk pekerjaan tertentu, seperti dosen dan tenaga kesehatan, batasan usianya bisa mencapai 65 tahun, sesuai peraturan yang berlaku di bidang tersebut. Keputusan perpanjangan kontrak PPPK tidak hanya bergantung pada usia, tapi juga evaluasi kinerja. Apabila kinerja PPPK dinilai baik dan masih dibutuhkan instansi pemerintah, maka kontrak kerja dapat diperpanjang hingga batas usia yang ditentukan. Sebaliknya, apabila kinerja pegawai dinilai tidak memenuhi standar, maka kontrak kerja dapat diputus sebelum pekerja mencapai batas atas usia.

Selain itu, lamanya beroperasinya PPPK juga dipengaruhi oleh kebutuhan instansi pemerintah. Apabila kebutuhan pekerja pada suatu sektor tertentu menurun, maka kontrak PPPK tidak dapat diperpanjang meskipun pekerja tersebut berada di bawah batas usia. Hal ini mencerminkan sifat sistem kerja PPPK yang fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Untuk menjaga stabilitas karier, pemerintah berupaya memberikan jaminan kesejahteraan kepada PPPK, termasuk tunjangan dan hak-hak lain yang setara dengan PNS. Namun bentuk kerja kontrak ini tetap menjadi pembeda utama antara PPPK dan PNS, terutama dalam hal jaminan masa kerja hingga pensiun. Oleh karena itu, masa kerja seorang PPPK sebenarnya ditentukan oleh kombinasi usia maksimal, penilaian kinerja, dan kebutuhan lembaga. Calon PPPK maupun yang sudah bekerja diimbau untuk terus meningkatkan kemampuan dan menjaga prestasi kerja agar dapat memperpanjang masa kerja sampai batas usia maksimal yang diperbolehkan. Memahami aturan-aturan ini akan membantu PPPK merencanakan karirnya dengan lebih baik dan realistis.

 

(kmh)