JAKARTA – Bea dan Cukai bersama kepolisian Bandara Suekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 11 kilogram dari Malaysia. Seorang warga negara Malaysia bernama TLH (38) juga telah ditangkap dalam kasus ini.
Kepala Bea dan Cukai Suita Getet Sugeng Buwu mengatakan, penindakan ini bermula setelah petugas mencurigai ada penjahat yang menyelundupkan barang melalui Terminal 2F pada 23 September.
“Seorang warga negara (WN) Malaysia telah ditangkap dan kedapatan mengangkut sabu seberat 9.334,22 gram dan ketamin 854,96 gram,” kata Getat Sugeng dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan dugaan tersebut, kata Gutt, TLH kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap propertinya.
“Di dalam koper tersebut terdapat 278 (dua ratus 78) bungkus kopi instan merek OLD TOWN dengan berbagai rasa,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengujian, ditemukan setiap kotak kopi terdapat bubuk berwarna hijau, merah muda, coklat, oranye, dan putih yang diduga mengandung 11.000 gram obat.
Ia menjelaskan, dalam penemuan barang mencurigakan tersebut ditemukan barang bukti narkoba yang positif mengandung MDMA.
Berdasarkan hasil laboratorium, serbuk berwarna hijau, merah muda, coklat, dan oranye positif mengandung narkotika Gol.I jenis MDMA, dan serbuk putih positif mengandung ketamin. Barang bukti dan terdakwa diserahkan ke Polsek Bandara Sukarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan terbentuklah tim persatuan,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 141 atas perbuatannya. 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup terkait narkoba.
(Hah)