JAKARTA – Pemerintah terus memberikan insentif PPN (DTP) ditanggung pemerintah atas pembelian bangunan terbengkalai dan rumah susun dengan nilai maksimal Rp5 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak termasuk dalam paket stimulus perekonomian yang diberikan pemerintah dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

Nah, untuk masyarakat menengah, pemerintah kembali memberlakukan PPN atas properti hingga Rp 5 miliar, kata Airlangga dalam Konferensi Kebijakan Ekonomi, di Kantor Badan Koordinasi Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12). ) /2024).

Perlu diingat, insentif pembelian properti berlaku untuk harga maksimal Rp 5 miliar, artinya pembelian rumah atau rumah susun di atas Rp 5 miliar tetap dikenakan PPN 12%.

Pembebasan PPN 12% berlaku untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar.