TANGERANG – Polisi menetapkan empat orang pelaku penyerangan bocah lelaki berusia 10 tahun di Kronyo, Tangerang dengan menyetrum dan menyiramnya dengan alkohol, sebagai tersangka karena dituduh melakukan pencurian.
Kapolres Tangerang Kompol Bakhtiar Yoko Mugiono mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang dan masih mencari satu orang lagi.
“Polrestabes Tangerang melakukan proses penyelidikan mendalam. Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam peristiwa ini, kata Bakhtiar, Kamis (21/11/2024).
Tiga pelaku telah ditangkap dan ditahan, sedangkan satu pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang masih dalam pencarian, lanjutnya.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni C(60), J alias K(45), S alias C. Sedangkan buronan lainnya berinisial T.
Tersangka T (dicari), pungkas Bakhtiar Joko Muggiono dari Kombe.
Sebelumnya viral seorang bocah lelaki berusia 10 tahun di Kronyo, Kabupaten Tangerang dianiaya dan disiram minuman beralkohol karena dituduh mencuri Rp 700 ribu.
Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut dikepung warga. Bocah itu tampak dikelilingi tangannya yang diikat dengan tali.
Dalam video tersebut disebutkan bahwa bocah tersebut dipaksa meminum minuman beralkohol. Sejumlah orang juga terlihat mengambil senjata bius untuk ditempelkan pada korban.
Dalam video tersebut, terdengar ia tak henti-hentinya menangis dan meminta maaf kepada warga di sana. Namun warga di sana tidak mengindahkan teriakan tersebut.
Secara terpisah, Kapolres Tangerang Pol Bakhtiar Yoko Mugiono membenarkan peristiwa itu terjadi Sabtu (16/11) lalu. Penganiayaan terjadi karena korban dituduh mencuri uang sebesar Rp 700 ribu.
Korban dituduh mencuri uang Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, videonya terus viral, kata Bakhtiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Bakhtiar mengatakan, korban dianiaya dengan cara disetrum dan disiram alkohol. “Iya, ada juga yang tersengat listrik, cipratan, dan tamparan. “Minumlah alkohol,” katanya.
(fmi)