JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan hasil pemilihan kepala daerah di Jakarta pada Minggu (8/12/2024) usai rapat umum. Surat penetapan hasil perpanjangan Pilkada Jakarta itu nantinya bisa dijadikan bahan pertimbangan peserta Pilkada untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa dilaksanakan mulai Senin, 9 Desember 2024.
Betul, Senin sudah bisa mulai sidang di MK, tiga hari kerja, kata KPUD DKI Jakarta, Dody Wijaya, jurnalis, dikutip Minggu (8/12/2024).
Ia mengatakan, apabila hasil putusan tersebut diajukan banding oleh peserta Pilkada, maka Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan Buku Perkara Konstitusi (BRPK). Namun, jika dalam waktu tiga hari kerja tidak ada perlawanan terhadap hasil keputusan tersebut, maka pihaknya akan mengumumkan Pilkada Jakarta akan berjalan satu atau dua putaran.
“Kalau di DKI Jakarta tidak ada konflik, kami akan tunjuk ketua dan wakil ketua atau ketua dan wakil ketua yang akan maju ke putaran kedua jika ada dua putaran pilkada,” ujarnya.
Sebaliknya, berdasarkan hasil penyesuaian tingkat kabupaten/kota, pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul di seluruh wilayah Jakarta. Berikut rincian pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat kabupaten/kota:
1. Pulau Seribu
Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara / 44,78 persen.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 653 suara / 4,45 persen.
Pramono-Rano Karno: 7.456 suara / 50,78 persen.
Jumlah suara sah : 14.687
2. Jakarta Barat
Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara / 38,80 persen.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 109.457 suara /10,98 persen.
Pramono-Rano Karno: 500.738 suara / 50,22 persen.
Jumlah suara sah : 997.075
3. Jakarta Selatan
Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara / 39,23 persen.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 90.294 suara / 9,43 persen.
Pramono Anung-Rano Karno Karno: 491.017 suara / 51,32 persen.
Jumlah suara sah : 956.702