JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima kasasi Kejaksaan Agung (JPU) atas kasus narkoba aktor Ammar Zoni. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Namun dengan adanya putusan MA baru-baru ini, hukumannya diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

“Saya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan penjara,” bunyi surat protes tersebut. pada Jumat (8/11/2024).

John Matias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengatakan kliennya yang kini ditahan di Rutan Salemba mendengar hasil hukuman dan menerimanya dengan pasrah. 

John Mathias berkata: “Kami mengkomunikasikan hasil keputusan tersebut dan Ammar menarik diri dari hasilnya.”

John Mathias juga menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota banding karena jaksa juga telah mengajukan banding atas kasus tersebut. 

“Kami sedang menyiapkan pembelaan karena jaksa sudah mengajukan pengaduan,” jelasnya.

Sebagai informasi, ini kali ketiga Ammar Zani terlibat kasus narkoba. Aktor tersebut ditangkap pada Selasa (12/12/2023) di kediamannya di kawasan Serpong, Tangsel, usai menjalani rehabilitasi.

(aln)

(aln)