JAKARTA – Polisi resmi menetapkan bocah berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kami sudah berstatus tersangka (anak berhadapan dengan hukum), disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP,” kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma. Dewi saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Menurut dia, bocah yang tega mengakhiri hidup ayah kandung dan neneknya itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan atau pidana maksimal 7 tahun.
“Saat ini dia (bocah berinisial MAS) dititipkan di Kementerian Sosial di sebuah lembaga penitipan anak,” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami penyebab bocah asal Lebak Bulus itu membunuh ayah dan neneknya. Polisi masih mendalami keterangan para saksi seperti guru dan kepala sekolah untuk mengetahui keberadaan bocah tersebut.
(Oh)