JAKARTA – Chikita Meidy pada Selasa (5/11/2024) menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Artis tersebut terlapor dalam kasus yang dilaporkan temannya.

Chikita terlihat memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya. Dia tidak banyak bicara dan memilih masuk ke ruang ujian terlebih dahulu.

“Aku masuk dulu,” kata Chikita Meidy sambil memasuki ruang ujian.

Silda Oktavia menggugat Chikita Meidy atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada September 2024. Ia menuding aktris tersebut merugikan bisnis perawatan kulitnya. 

“Pada tanggal 6 September 2024, akun Chikita di-publish dan ingin mempermalukannya dengan mengatakan bahwa saya telah merugikan bisnisnya sebelumnya. Di live itu, dia juga menyinggung profesi saya,” kata Silda, 13 September 2024.

Silda juga mendakwa Chikita Meidy dengan Pasal 27 A UU ITE juncto Pasal 45 ayat 4 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Chikita yang merupakan artis cilik era 90-an yang tak terima dengan tudingan temannya itu pun melayangkan panggilan telepon ke Silda Oktavia pada 27 September 2024.*

(SIS)

(SIS)