JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penangkapan tersangka korupsi dan membebankan mantan Gubernur Maluku Utara (Malo), Abdul Gani Kasuba (AGK). Salah satunya adalah perusahaan tambang PT Mineral Trobos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris PT Mineral Trobos David Glen Oei pada Selasa, 8 Oktober 2024 sebagai saksi dalam kasus AGK. Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi mempelajari penyidikan David Glenn Oye atas kepemilikan aset AGK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahradika menjelaskan, pihaknya membuka pintu untuk menangkap siapa saja yang ikut serta dalam kerusuhan AGK. Penyidik sedang mencari bukti keterlibatan kelompok yang diduga menerima uang dari AGK. termasuk pihak perusahaan.
Segala kemungkinan dan faktor lainnya akan didalami penyidik untuk mencari bukti keterlibatannya, kata Tessa kepada pers, Rabu (20/11/2024).
Tessa menjelaskan, organisasi tersebut bisa dituntut jika terbukti menerima manfaat dari proyek tersebut secara melanggar hukum.
“Dalam perkara korupsi yang melibatkan organisasi, perusahaan atau organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti korupsi tersebut dilakukan atas nama atau untuk kepentingan organisasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tim Reserse Kriminal KPK masih mendalami Kasus Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Gani Kasuba untuk mengetahui sifat uang yang diterimanya dari beberapa perusahaan pertambangan di Maluku Utara.
Salah satu yang terbukti terlibat dalam TPPU (AGK) adalah Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO). “Saat ini kami sedang menyelidikinya,” kata Tessa saat dihubungi.
(hanya)