JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia.
“Mengenai Bali Nine, izinkan saya ulangi sekali lagi: Secara hukum, presiden telah menyetujui langkah ini,” kata Menteri Kehakiman (Mengkum) Senior Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta. Senin (25/11/2024).
Meski demikian, Spratman mengatakan pemindahan narapidana tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Unitnya saat ini sedang mempersiapkan cara mengangkut tahanan dan membutuhkan pelatihan.
Oleh karena itu, Presiden mendesak Menteri Koordinator Kehakiman dan Menteri Kehakiman melakukan penyelidikan. Prosesnya perlu diselesaikan dan kami akan meluangkan waktu, mungkin pada bulan Desember atau awal tahun depan. , saya belum begitu memahaminya.
Pak Supratman meminta negara-negara sahabat untuk menulis surat kepada pemerintah Indonesia meminta pemindahan warga negara yang ditangkap. “Semua negara sahabat yang warga negaranya mungkin ditahan harus menulis surat kepada pemerintah Indonesia,” kata Supratman.
Syarat yang kami keluarkan adalah mereka harus menerima bahwa ini relevan dengan hukum kita dan sistem peradilan yang ada, lanjutnya.
Spratman juga mengungkapkan, keinginan Presiden Prabowo untuk memindahkan tahanan tersebut didasari oleh gagasan bantuan.
“Kedua, pada akhirnya, mengapa kita melakukan ini? Karena kita punya warga negara asing yang bermasalah dengan hukum. “Apakah itu cukup?” untuk memanfaatkan investasi bersama secara legal,” katanya.
(Dia)