SANDRA Dewi menjadi saksi dalam persidangan suaminya Harvey Moeis di persidangan korupsi Jakarta. Sandra Dewi dalam sambutannya juga mengatakan bahwa barang yang diambil adalah miliknya dan bukan hadiah Harvey Moeis.

Pasalnya, Harris Arthur, kuasa hukum Harvey Moeis, membuat perjanjian perpisahan antara Sandra Dewi dan Harvey sebelum menikah. Harvey Moeis dan Sandra Dewi memutuskan untuk memisahkan aset karena sama-sama memiliki kepentingan pribadi.

Dengan demikian, harta milik Sandra Dewi tidak bisa disita oleh pengadilan meski ia merupakan istri Harvey Moeis.

Berdasarkan laman Unair, perjanjian pemisahan harta benda atau perjanjian kehamilan merupakan hal yang lumrah dalam dunia perkawinan. Bagi calon pasangan, perjanjian ini berperan penting dalam melindungi harta benda dari permasalahan hukum.

Prof. Dr. Pakar Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Agus Yudha Hernoko SH MH mengatakan, perjanjian pembagian harta itu akan membagi harta yang diperoleh masing-masing pasangan baik sebelum maupun selama perkawinan. Prof. “Hal ini untuk memastikan kewajiban hukum tidak berdampak pada harta milik pribadi,” kata Yudha.

Namun pembagian harta dalam perjanjian pembagian harta tidak akan mempengaruhi harta benda suami-istri yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, sumber harta yang termasuk dalam akad cerai adalah harta yang diperoleh sebelum perkawinan, warisan, hibah, nafkah, dan selama perkawinan.

“Jika terjadi tindak pidana maka harta benda yang diperoleh orang tersebut dari hasil kejahatan dapat disita. “Kami tidak bisa menyita harta benda yang diterima istri secara sah,” ujarnya.

Prof. Mengutip KUHAP, Yudha mengatakan penyitaan merupakan tindakan untuk melindungi barang bukti penyidikan. Sedangkan dalam perkara perdata, putusan diambil untuk melindungi harta benda terdakwa dari kerugian selama persidangan.

Mengenai penyitaan harta benda, menurut Prof. Yudha, harta pribadi dapat disita kecuali dalam kasus penyitaan pidana. Dalam hukum pidana, penyitaan tunduk pada ayat 1 Pasal 39 KUHP.

Prof. Yudha menegaskan, perjanjian pranikah mempunyai dampak hukum yang kuat terhadap harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Dalam hukum pidana, ia juga mengemukakan ada cara untuk menyelesaikan permasalahan korban lain yang mengajukan keberatan.

“Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta pribadi. Ia menjelaskan: “Jika harta milik seorang perempuan disita akibat tuntutan hukum terhadap suaminya, maka istri dapat mengajukan puisi atau pernyataan korban lainnya untuk perintah penyitaan guna menghentikan penyitaan.”

(kematian)