JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengumumkan persyaratan sertifikasi halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2024. Persyaratan sertifikasi Halal ini berlaku untuk perusahaan menengah dan besar.

Kewajiban sertifikasi Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 aturan ini mengatur bahwa pemberlakuan persyaratan sertifikasi halal makanan, minuman, produk rumah potong, dan jasa rumah potong hewan secara bertahap dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

“Tanggal 17 Oktober kita akan memberlakukan wajib halal,” kata Kepala BPJPH Akil Irham, saat temu media peringatan 10 tahun UU Jaminan Produk Halal, Jumat (10/11/2024).

BPJPH mengumumkan Aqil akan membentuk tim untuk memantau jaminan produk halal pada 13 Oktober 2024 dan menggelar rapat koordinasi di wilayah masing-masing.

“Pada 17 Oktober kami akan melakukan pemantauan mitigasi sertifikasi halal,” ujarnya.

Dia mengatakan, akan ada lebih dari 1.000 pengawas jaminan produk halal yang tersebar di kabupaten-kabupaten kota. Ia menambahkan, pada tahap pertama ini, kewenangan pemberian sertifikasi halal kepada pelaku usaha berada di tangan BPJPH.

Jadi bukan orang lain atau orang lain, ujarnya.

Kemudian pada 14 Oktober 2024, seluruh Satgas Sertifikasi Halal akan berada di lokasi di beberapa titik seperti restoran di mall dan beberapa titik yang ditunjuk BPJPH.

“Kalau tidak halal kita tanya kenapa, kenapa tidak?” Ini wajib, kami menasihati dan memperingatkan,” ujarnya.

BPJPH menyiapkan dua sanksi bagi pelaku ekonomi yang tidak melaksanakan sertifikasi Halal. Sanksi yang pertama adalah peringatan dan yang kedua adalah tidak boleh lagi berjualan. Meski demikian, pihaknya akan terus mengkampanyekan pelaku ekonomi yang belum menerapkan sertifikasi halal.

“Kita tidak bisa tegas pada sanksi kedua, kita persuasif dulu. Karena potensi masalahnya cukup besar, maka kita akan mitigasinya. ‘Oh, kamu belum halal, diam saja.’ tidak begitu. “Kami akan memperingatkanmu terlebih dahulu,” katanya

Namun persyaratan sertifikasi Halal ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil makanan dan minuman (UMK). Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan persyaratan sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK mulai tanggal 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

“Usaha kecil dan menengah harus diberikan waktu khusus, paling lambat Oktober 2026,” ujarnya.

Revisi PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal saat ini sedang berjalan dan diharapkan revisi tersebut selesai pada tanggal 17 Oktober 2024.

“Kami sedang mengkaji PP untuk memasukkan klausul ini agar relaksasi bisa terjadi. Kami memberi waktu pada bulan Oktober 2026. Namun untuk perusahaan menengah dan besar, sertifikasi Halal masih berlaku pada 17 Oktober 2024,” ujarnya.